۩ Gembel Elit ۩ Pemerintah dan DPRD menyepakati ratifikasi protokal keenam The ASEAN Framework Agrement on Service (AFAS) dalam bentuk Undang-Undang (UU).
Dalam paket ke-6, pemerintah menambahkan Makasar sebagai kota lokasi kantor perwakilan bank dari ASEAN. Jadi, saat ini kota yang diperbolehkan sebanyak 11 kota.
Dalam paket ke-6, pemerintah menambahkan Makasar sebagai kota lokasi kantor perwakilan bank dari ASEAN. Jadi, saat ini kota yang diperbolehkan sebanyak 11 kota.
Hal itu di sampaikan Ketua DPR RI Komisi XI Fadel Muhammad saat rapat kerja dengan pemerintah di gedung DPR, Senin (18 January 2016) malam ini.
"Paket ke-6 yang kami ajukan ke Komisi XI mencakup paket ke-5 dengan perubahan INDONESIA yaitu menambahkan Makasar sebagai salah satu kota bank di ASEAN yang boleh membuka cabangnya sehingga jumlah kota dari ASEAN menjadi 11 kota. Namun jumlah cabang maksimal yang boleh buka hanya 2. Satu bank hanya 2, kita terbuka untuk seluruh bank ASEAN 11 kota," jelas dia.Dia menjelaskan, Indonesia khawatir menyalahi undang-undang. Sebab itu diusulkan ratifikasi di buat dengan undang-undang.
"Tentu dibuat sesederhana mungkin 3-4 pasal cukup mengcover hal ini supaya ratifikasi dapat dipertanggungjawabkan pemerintah. Jadi kesimpulan raker kita buat sederhana. Saya menyiapkan surat kepada pimpinan DPR untuk dikirim pemerintah," kata dia.
Materi Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, AFAS merupakan upaya liberalisasi perdagangan dan jasa termasuk jasa keuangan. Tujuannya, untuk meningkatkan kerjasama ekonomi ASEAN.
Dia bilang, AFAS sendiri pertamakali ditandatangani pada 1995 di Bangkok, Thailand. Dan proses liberalisasi dilakukan dalam putaran negosiasi yang dituangkan protokol AFAS.
Protokol berlaku setelah ada ratifikasi setiap negara ASEAN. Saat ini hanya Indonesia dan kamboja yang belum meratifikasi protokol 6. Pada Maret 2015 telah ditandatangani protokol dari komitmen AFAS ke-6 atas jasa keuangan.
"Mulai 2014, proses ratifikasi perjanjian internasional yang menyangkut akses pasar harus disampaikan ke DPR untuk dapat persetujuan terkait produk hukum yang akan digunakan. Dalam proses ratifikasi dasar hukum UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 82-84. Untuk AFAS protokol 1-5 sebelum UU ini Indonesia telah melakukan ratifikasi melalui Perpres setelah mendapatkan persetujuan Bapak Ibu komisi anggota XI," tutur dia.
Sumber : Liputan6.com
0 komentar:
Post a Comment